Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kisaran UMP Tahun 2016

Rabu, 28 Oktober 2015 – 11:49 WIB
Ini Kisaran UMP Tahun 2016 - JPNN.COM
Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di beberapa lokasi di Jakarta. Mereka menuntut kenaikan UMP dan meningkatkan kesejahteraan para buruh. FOTO: Ricardo/JPNN.com

Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya ‎menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menentukan UMP 2016. ‎Meskipun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Karena Dewan Pengupahan sudah menetapkan KHL sebesar Rp 2.980.204 berdasarkan empat kali survei dari Juni-Oktober," ucap Sarman. 

Lagipula, Sarman menjelaskan, buruh masih menolak PP Pengupahan. ‎Pihaknya pun baru menerima salinan PP tersebut. Sementara, UMP 2016 sudah harus diusulkan minimal 1 November 2015. 

“Dalam PP Pengupahan itu, rumus menentukan UMP yaitu besaran UMP saat ini, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara, rumus yang lama, KHL ditambah dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," ungkap Sarman.

Sarman menyatakan, PP Pengupahan baru bisa diterapkan tahun depan. Sebab, dalam PP itu juga masih terdapat turunan yaitu banyaknya Peraturan Menteri. Karenanya, belum bisa diimplementasikan.‎(gil/jpnn)

JAKARTA – Dewan Pengupahan Jakarta menggelar ‎rapat di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/10). Rapat tersebut membicarakan mengenai upah minimum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News