Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional

Kamis, 18 Mei 2017 – 09:49 WIB
Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional - JPNN.COM
Jumpa pers bersama antara unsur Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bareskrim Polri, BNP2TKI dan Ditjen Binapenta Kemenaker tentang kasus-kasus keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta, Rabu (17/5). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) makin selektif dalam penerbitan paspor. Langkah itu sebagai antisipasi kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Maryoto Sumadi mengungkapkan, saat ini kantor imigrasi  (Kanim) menunda penerbitan paspor bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri. Sebab, jangan sampai makin banyak WNI menjadi korban TPPO bermodus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.

“Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para WNI yang akan mencari kerja dan berpergian ke luar negeri terhindar dari kejahatan transnasioal yang terorganisir,” ujarnya  saat konferensi pers  bersama Bareskrim, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker serta BNP2TKI di Jakarta, Rabu (17/5).

Maryoto menjelaskan, saat ini ada sepuluh Kanim yang menunda penerbitan banyak paspos. Rinciannya adalah Batam (250 orang), Tanjung Perak (220 orang), Jember (191 orang), Wonosobo (159 orang), Pamekasan (153 orang), Kediri (147 orang), Medan (146 orang),  Blitar (143 orang), Singkawang (122 orang) dan Mataram (115 orang). 

Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional

Paspor barang bukti kasus keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang. Foto: Kemenkumham

Menurut Maryoto, para WNI mengurus penerbitan paspor dengan alasan untuk bekerja di luar negeri. Namun, ketika imigrasi melakukan verifikasi, ternyata data dari pemohon paspor tak valid.

“Seperti memalsukan identitas diri, memberikan informasi palsu, memberikan data dukung (rekomendasi dari instansi terkait) yang tidak valid,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) makin selektif dalam penerbitan paspor. Langkah itu sebagai antisipasi kemungkinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News