Ini Lho 2 Selebgram Asal Bandung yang Ditangkap Polisi, Kasusnya
"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," tutur Budi.
Kombes Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.
Dari kegiatan promosi itu, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.
"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," ucapnya.
Polisi akan mengembangkan kasus itu untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.(antara/jpnn)