Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah
Ketika itu, PM yang mengendarai mobil Avanza KT-1801-MW warna putih milik mertuanya menghampiri korban yang pengendara motor.
"Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi," ucap Kombes Ary.
Pria mengaku anggota BNN itu mengau baru satu sekali melakukan pemerasan dengan alasan faktor ekonomi.
Dalam beraksi, pelaku juga tidak punya target tertentu. Begitu ada kesempatan, PM langsung mendekati korban.
Baca Juga: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Saat penangkapan PM, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (ant/fat/jpnn)