Ini Masukan Bea Cukai kepada BAKN DPR soal Pengawasan Keuangan Negara
Kunjungan ini dilakukan untuk pengumpulan bahan penelaahan BAKN DPR RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait permasalahan kepabeanan dan cukai.
"Kunjungan kerja ini sejalan dengan teknis pelaksanaan tugas BAKN yang terdapat pada UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3, yaitu Pasal 112D yang menyebutkan BAKN bertugas menelaah temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR," katanya.
Menurut Padmoyo, pihaknya memberikan beberapa masukan untuk hal-hal kepabeanan dan cukai yang perlu didalami BAKN DPR RI.
Dia menginstruksikan jajaran pejabat administrator di lingkungan Kanwil Jatim I untuk secara terbuka dan transparan memberikan data dan informasi terkait proses bisnis kepabeanan dan cukai di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Pemilihan tema tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau yang besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya sehingga membawa dampak yang luas terhadap masyarakat,’’ katanya.
Sebagaimana diketahui, penerimaan cukai mencatatkan pertumbuhan paling signifikan sebagai dampak kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai rokok.
‘’Hal tersebut merupakan respons Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa Pandemi Covid-19," katanya.
Dia berharap kunjungan kerja ini dapat memberikan rekomendasi atau kebijakan yang terbaik dan solutif bagi pemerintah dan masyarakat, khususnya di bidang cukai.