Ini Motif Suami Bunuh Istri di Semarang, Oh Ternyata
"Saat itu pelaku lagi tidak sehat, pelaku tidak mau ketika disuruh berobat. Ucapan-ucapan itulah yang membuat pelaku tersinggung sehingga nekat menghabisi nyawa istrinya," terang Irwan.
Saat terjadi adu mulut, pelaku meminta korban untuk menghabisi nyawanya. Namun, korban merespons untuk pelaku membantainya.
"Pelaku meminta korban untuk membunuh, tetapi korban tidak mau dan meminta pelaku membunuh korban. Akhirnya, pelaku benar-benar menikam korban," ujarnya sebagaimana dilansir jateng.jpnn.com.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Termasuk tentang KDRT dimasukkan ke dalam pasal tambahan," pungkas Kombes Irwan. (mcr5/jpnn)