Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Seorang suami berinisial D (42) yang membunuh istrinya, S, di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa pendalaman kepada pelaku sedang dilakukan.
"Saat ini, kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).
Perwira menengah Polri itu menyebut tidak ada barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian karena tersangka menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal.
"Tidak ada (senjata tajam). Jadi, pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," ujar Syahduddi.
Awalnya, Syahduddi menjelaskan, penyidik menemukan kejanggalan saat menemukan mayat Sumiyati yang sudah membusuk di dalam kamar indekosnya, Tambora, Minggu (25/2) malam.
Dia menyebut pintu kamar indekos itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya.
"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ungkap Syahduddi.