Ini Pandangan Adian Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menguntungkan Buruh?
"Nah, persoalannya sekarang, bukan bagaimana membuat undang-undang, tetapi mampu tidak mengontrolnya. Idealnya, bisa saja memang punya undang-undang yang banyak, tetapi kemampuan negara untuk mengontrol tidak ada. Akibatnya, undang-undang menjadi tidak punya nilai. Nah, ini harus disederhanakan," katanya.
Apakah artinya undang-undang harus disederhanakan? Adian menegaskan, paling tidak birokrasi penting untuk dirampingkan.
"Misalnya, untuk mengurus sesuatu harus foto copy KTP tahun ini. Kemudian untuk perpanjangan kenapa harus foto copy KTP lagi, padahal KTP saya masih sama. Jangan-jangan foto copy gua di tempat itu ada 20 biji, lantas manfaatnya apa? Ini menunjukkan negara lemah dalam tata administrasi, harus diperbaiki. Mungkin diperbaiki salah satunya dengan omnibus law," pungkas Adian.(gir/jpnn)