Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad
"Kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia.
Tim lantas bergerak ke rumah terduga pelaku dan menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah S, antara lain berupa telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa," ucap perwira menengah Polri itu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(antara/jpnn)