Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Pengakuan Perampok yang Menggasak Tiga Kilogram Emas di Jaktim, Oh Ternyata

Rabu, 04 Maret 2020 – 22:15 WIB
Ini Pengakuan Perampok yang Menggasak Tiga Kilogram Emas di Jaktim, Oh Ternyata - JPNN.COM
Barang bukti perampokan toko emas Cantik yang berhasil disita anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus Willy Susetia alias Akang, 67, pelaku perampokan Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Timur, Rabu (4/3).

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menggasak tiga kilo perhiasan emas akibat terlilit utang mencapai Rp40 juta.

Karena bosan dikejar penagih utang, Willy mengincar salah satu toko emas di Pasar Pecah Kukit yang penjagaannya dinilai dapat ditembus.

"Si tersangka sudah cukup uzur. Bekerja di bidang hiburan, kemudian terlilit utang dan mobilnya sempat digadaikan, karena terlilit utang itu sehingga nekat melakukan perampokan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu.

Nana menyebutkan,Willy baru sekali itu nekat menggasak perhiasan emas tiga kilogram senilai Rp1,5 miliar di Toko Emas Cantik.

Willy memilih toko emas itu lantaran lokasinya yang menjorok ke dalam pasar dan selalu buka pada saat sejumlah toko emas di Pasar Pecah Kulit tutup untuk salat Jumat.

"Tersangka keterangannya sudah cukup lama mengamati dan menggambar situasi di lingkungan dan menentukan targetnya," kata Nana.

Selain itu, Willy mengakui memiliki senjata api pabrikan pada rentang tahun 1993-1995 melalui pembelian dari seorang temannya. Senjata tersebut akhirnya digunakan untuk aksi kejahatannya pada 2020.

Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus Willy Susetia alias Akang, 67, pelaku perampokan Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Timur, Rabu (4/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close