Ini Pengakuan Tersangka Penculikan Anak di Cilincing
Kamis, 18 Juni 2020 – 18:48 WIB
Seminggu kemudian, tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)