Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI kembali memberikan penjelasan terkait penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kali ini penjelasan datang dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati melalui keterangan tertulis, Rabu (1/11).
Sayang, lagi-lagi tak ada penegasan mengenai bukti pelanggaran tempat hiburan malam di Jakarta Utara itu.
Tinia hanya mengatakan bahwa tim internal Gubernur Anies Baswedan telah memantau kegiatan Alexis sejak pertengahan Agustus 2017. Namun, tidak disebutkan apa hasil pemantauan tersebut.
Malahan Tinia kembali mengulangi pernyataan Anies bahwa dugaan adanya praktik prostitusi di Alexis berasal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media.
"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No. 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP hotel dan griya pijat Alexis," ujar Tinia dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Selain menjelaskan perihal penutupan, Tinia juga mengungkapkan rencana tindak lanjut Pemprov DKI terkait dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam. Menurutnya, Pemprov DKI akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari sejumlah stakeholder.
Tim tersebut akan bertugas melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan praktik asusila atau prostitusi, pelanggaran jam operasional dan penyimpangan TDUP lainnya.
"Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional," lanjutnya.