Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim terpadu dari sejumlah stakeholder.
2. Tim terpadu akan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap usaha hiburan malam yang terindikasi melakukan:
a. praktik asusila/prostitusi;
b. pelanggaran jam operasional;
c. penyimpangan TDUP lainnya.
3. Tim tersebut juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap hotel dan griya pijat lainnya agar tidak melakukan kegiatan operasional.
4. Memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terhadap penyalahgunaan tempat usaha pariwisata, bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
5. Melaporkan hasil investigasi/penyelidikan/pengawasan secara berkala kepada pimpinan.
Jakarta, 1 November 2017
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Tinia Budiati