Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis

Rabu, 01 November 2017 – 23:21 WIB
Ini Penjelasan Dinas Pariwisata DKI Soal Penutupan Alexis - JPNN.COM
Alexis Hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Foto: M Faiz for JPNN.Com

Pemprov DKI juga berencana memberdayakan masyarakat untuk mengawasi penyalahgunaan di tempat pariwisata. Berikut versi lengkap keterangan Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati. (dil/jpnn)


Terkait dengan penutupan hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata No. 1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dengan ini disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis tanggal 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada tanggal 14 Oktober 2017 dengan pengajuan heregistrasi (daftar ulang) online TDUP hotel dan griya pijat Alexis kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sesuai arahan gubernur, DPMPTSP menunda proses perpnajangan sambil menunggu hasil pemantauan. Hingga tanggal 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan.

2. Tim internal Gubernur Anies telah melakukan pemantauan atas kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017. Selain itu, berdasar informasi masyarakat, terkait aktivitas asusila/prostitusi yang dilakukan di lantai 5 dan lantai 7 dan pemberitaan di media massa, terkait dugaan adanya penyalahgunaan TDUP berupa praktik asusila/prostitusi di hotel dan griya pijat Alexis dan dengan adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktifitas tersebut. Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No. 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP hotel dan griya pijat Alexis.

3. Praktik asusila/prostitusi sebagaimana dimaksud poin 2 di atas telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

4. Dengan tidak diberikannya heregistrasi ini penyelenggaraan usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.

5. Pihak Alexis sadar bahwa izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada tanggal 29 Agustus 2017. Oleh karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai, diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.

Rencana tindak lanjut sebagai berikut:

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaa, tim internal Gubernur Anies Baswedan telah memantau kegiatan Alexis sejak pertengahan Agustus 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News