Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan

Selasa, 16 Mei 2017 – 19:49 WIB
Ini Penjelasan Kemenkumham soal Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan - JPNN.COM
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham Ilham Djaya mengatakan, Urip sudah menjalani hukuman  kurang lebih sembilan tahun. Terpidana perkara suap itu juga telah membayar denda Rp 290 juta.

Untuk kekurangan pembayaran dendanya sudah diganti Urip dengan menjalani masa pemidanaan mulai 3 Maret 2008 sampai dia dibebaskan. Artinya, Ilham menegaskan, narapidana itu sudah menjalani dua per tiga masa hukuman ditambah remisi  51 bulan 60 hari.

Karenanya Ilham mengatakan, kabar yang menyebut KPK kecewa  dengan keputusan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat untuk Urip yang belum menjalani dua per tiga masa pemidanaan tidaklah benar. "Kemenkumham sudah melakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Ilham, Selasa (16/5).

Dia menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu, katanya menegaskan, pembebasan bersyarat Urip juga tidak terkait dengan  PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sebab bila pembebasan bersyarat Urip menggunakan PP 99/2012, maka memerlukan rekomendasi dari KPK. Akan tetapi, untuk pembebasan bersyarat Urip tidak menggunakan PP tersebut," kata dia.

Lebih lanjut Ilham mengatakan, bila Kemenkumham tidak memberikan proses pembebasan bersyarat berdasarkan PP 28 dan PP 32 kepada Urip, berarti pemerintah tidak memberikan hak-hak narapidana dengan benar.

"Maka karena dia masuk ke PP 28  dan 32 seharusnya menjalani hukuman dua per tiga. Sayangnya, banyak masyarakat umum tidak mengetahui hal ini. Pembebasan beryaratnya tidak masuk ke ranah PP 99,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menepis anggapan yang menyebut pembebasan bersyarat bagi mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Gunawan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News