Ini Penjelasan Yuddy soal Gaji Gendut PNS DKI
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai kebijakan pemberian gaji gendut para pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Yuddy menjelaskan kebijakan Ahok memberikan gaji yang tinggi kepada PNS DKI sempat membuat kaget banyak pihak. Langkah itu, sambung dia, juga mengagetkan PNS di daerah-daerah lain.
"Sengaja memang saya mengkhususkan ke sini (Balai Kota DKI) selaku pembantu presiden yang mengurusi urusan aparatur negara. Kebijakan yang diambil pak gubernur DKI ini memang menggetarkan wilayah-wilayah lain dan cukup membuat terkaget-kaget banyak pihak kenapa penghasilan aparatur sipil di DKI itu begitu besar dibandingkan daerah-daerah lain," kata Yuddy di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/2).
Yuddy mengaku pihaknya telah meminta penjelasan dan klarifikasi serta perhitungan penggajian PNS di lingkup Pemprov DKI. Akhirnya disimpulkan, gaji gendut PNS DKI tidak melanggar aturan karena hanya 24 persen dari APBD.
"Dari penjelasan yang disampaikan memang sesuai ketentuan dan peraturan ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar di dalam biaya pegawai, yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD-nya, dan untuk provinsinya 25 persen. Lalu biaya pegawai di DKI ini 24 persen," tutur Yuddy.
Yuddy menjelaskan komponen penghasilan PNS terdiri dari gaji, tunjangan kinerja yang terdiri dari kinerja organisasi dan tunjangan kinerja individu. Lalu ada tunjangan kemahalan.
Setiap daerah, kata dia, memiliki tunjangan yang berbeda satu sama lain disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan daerah masing-masing.
"Sebagaimana kita ketahui DKI ini pendapatan daerahnya 40 triliun, kemudian APBD-nya 70 triliun. Jadi relatif pengelolaan keuangannya cukup besar. Sementara penggunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan," ujar Yuddy.