Ini Penjelasan Yuddy soal Gaji Gendut PNS DKI
Di DKI, sambung Yuddy, ada upah pengendali teknis (UPT) yang besarnya tiga persen dari proyek-proyek yang ada di DKI. Pemerintah DKI di bawah pimpinan Ahok menghapuskan UPT. Langkah ini, ujar Yuddy, membuat penghematan anggaran mencapai 26 persen.
Lebih lanjut Yuddy menyatakan tunjangan kinerja daerah (TKD) diukur dari kinerja PNS itu. TKD tersebut dibagi menjadi dua yakni statis dan dinamis.
"Misalkan TKD statisnya seorang lurah 9 juta. Kalau dia hanya melakukan tugas-tugas rutinnya, tambahannya ya cuma 9 juta itu, kalau gaji seluruh Indonesia sama. Ketika dia melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan tupoksinya, maka TKD dinamisnya sama nilainya bakal 100 persen ya," ucapnya.
Karena itu, Yuddy menyatakan tidak ada yang salah dengan kebijakan Ahok. "Intinya tidak salah apa yang dilakukan pemerintah DKI, tinggal nomenklaturnya disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara," tandasnya. (gil/jpnn)