Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penyebab Tukin 120 Ribu Guru PNS Kemenag Ngadat

Kamis, 13 September 2018 – 05:30 WIB
Ini Penyebab Tukin 120 Ribu Guru PNS Kemenag Ngadat - JPNN.COM
Bu Guru dan siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) untuk 120 ribu lebih guru PNS di Kementerian Agama (Kemenag) ngadat. Kemungkinan tukin tersebut baru bisa dicairkan tahun depan.

Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan tukin diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi.

Besaran tukin untuk setiap orangnya berbeda-beda. ’’Bervariasi tergantung pangkat fungsional dan grading­nya,’’ katanya, Selasa (11/9).

Kamaruddin mengatakan tukin untuk 120.755 guru PNS Kemenag itu belum cair karena memang belum ada anggarannya. Namun Kemenag sudah mengusulkan anggaran tukin sebanyak Rp 2,9 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menjelaskan kebutuhan anggaran tukin Rp 2,9 triliun itu merupakan hasil pendataan anggaran yang valid. ’’Datanya by name by address,’’ tuturnya.

Anggaran tukin Rp 2,9 triliun itu masuk dalam usulan APBN 2019 Kemenag. Sehingga paling cepat tukin untuk 120 ribu guru PNS Kemenag baru bisa dicairkan tahun depan.

Kamaruddin mengatakan permintaan resmi tambahan anggaran Rp 2,9 triliun untuk membayar tukin itu telah dilayangkan Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada Kemenkeu dan Bappenas pada 10 Agustus lalu.

Di dalam pembahasan APBN 2019 Kemenag mendapatkan pagu anggaran Rp 62,066 triliun. Pagu anggaran itu turun Rp 975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp 63,042 triliun. Kemenag berharap usulan tambahan anggaran untuk pembayaran tukin tersebut bisa diterima oleh Kemenkeu.

Tunjangan kinerja (tukin) untuk 120 ribu lebih guru PNS di bawah naungan kemenag kemungkinan baru cair tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News