Ini Perbedaan Judi Online VS Gim Simulasi Kartu, Gamer Wajib Tahu!
Gim yang melibatkan unsur simulasi dan/atau kegiatan pertaruhan/peruntungan akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas. Penerbit gim juga diwajibkan untuk melakukan klasifikasi ulang saat terjadi pembaruan konten.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya regulasi yang menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bermain gim dengan unsur taruhan, tanpa keterlibatan uang, adalah langkah yang penting.
"Namun, yang paling krusial adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang dan bahwa permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku," kata Prof. Trubus, dalam keterangannya, Senin (10/6).
Prof. Trubus juga menyoroti perlunya jaminan usia untuk mencegah remaja bermain gim yang tidak sesuai, sambil menggarisbawahi bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan, baik oleh pemain maupun platform penyedia.
Sebagai contoh, sebelumnya Higgs Games Island (HGI) sempat menjadi sorotan. Fitur "Kirim" HGI telah disalahgunakan oleh beberapa individu dengan niat buruk, yang mengakibatkan pemblokiran gim tersebut.
Namun, sesuai arahan Kominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia pada versi globalnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen HGI untuk menjadi platform mini-game yang legal dan beragam di Indonesia.
Prof. Trubus menegaskan bahwa peraturan ini sangat baik dan penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform judi online dan gim simulasi kartu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaannya dan tidak terjebak dalam aktivitas perjudian.
Diketahui, HGI tidak melanggar peraturan menteri Kominfo No 2 Tahun 2024. Gim ini menampilkan aktivitas permainan yang bersifat simulasi kartu, tetapi tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau aset digital yang dapat diperdagangkan, sehingga tetap dapat diakses sesuai ketentuan berlaku. (jlo/jpnn)