Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya
"Nilainya belum bisa kami buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, Hasbudi yang notabene berpangkat briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Briptu Hasbudi juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Berdasarkan analisis dan informasi bahwa terdapat upaya nyata dari HSB menghilangkan barang bukti sehingga kami melakukan penangkapan pada 4 Mei di Bandara Juwata Tarakan," ujar AKBP Hendy.