Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Rincian Gaji Gendut PNS DKI

Jumat, 30 Januari 2015 – 13:16 WIB
Ini Rincian Gaji Gendut PNS DKI - JPNN.COM
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi ‎setiap bulannya. Hal ini karena adanya reformasi birokrasi di jajaran Pemerintah Provinsi DKI, termasuk sistem penggajian.

Take home pay yang diterima tergantung dari kinerjanya. Jika bekerja dengan baik, maka dia bisa mendapatkan uang Rp 33 juta.

"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/1).

Ahok menjelaskan sistem ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja pegawai Pemprov DKI. Diharapkan dengan tingginya take home pay tidak ada lagi pegawai Pemprov DKI yang meminta‎ pungutan.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300 ribu untuk bikin surat ahli waris. Kita sudah kasih mereka gaji yang tinggi," ucap Ahok.

Bagi pegawai Pemprov DKI yang masih bandel dan tidak bekerja dengan baik, maka Ahok tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas. ‎"Kalau kerja enggak benar, besok juga langsung distafin," tandasnya.

Besaran take home pay yang akan diterima PNS DKI terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian serta tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS itu. (gil/jpnn)

Rincian Take Home Pay Pejabat Struktural Pemprov DKI Jakarta:

JAKARTA - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov DKI Jakarta kini bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News