Ini Sejumlah Pasal di PP tentang Desa yang Akan Direvisi
jpnn.com - KEDIRI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar menyatakan, sangat memahami aspirasi masyarakat dan aparat desa terkait Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa.
Karena itu kemudian pihaknya mencoba mengusulkan revisi beberapa pasal yang tercantum dalam PP tersebut.
“Saya sangat memahami aspirasi masyarakat dan kepala desa. Setiap ke daerah, aspirasi itu (revisi PP 43,red) selalu dihembuskan dan saya selalu mendukung meski harus berkoordinasi dengan kementerian lain. Saat ini revisi sedang dalam proses sinkronisasi dan jika tidak ada halangan akan rampung dalam waktu dekat ini. Jadi mohon bersabar,” ujar Marwan disela kunjungannya ke Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/5).
Marwan menginformasikan, saat ini usulan revisi PP 43 tahun 2014 sudah berada di Sekretariat Negara (Sekneg). Namun begitu Kementerian DPDTT kata Marwan, hanya berperan sebatas menerima aspirasi keresahan dan membantu mencarikan solusi.
“Ini menyangkut lintas kementerian. Karena aspirasi tentang apapun yang berkaitan masalah pedesaan yang disampaikan ke saya sebagai menteri desa, maka akan diperjuangkan,” ujar Marwan.
Menurut Marwan, ada beberapa pasal dalam PP 43 tahun 2014 yang diusulkan untuk direvisi. Antara lain Pasal 81 tentang penghasilan pemerintah desa. Kemudian pasal 100 yang membahas tentang belanja desa. Dan juga istilah tanah bengkok.
“Juga beberapa pasal soal perencanaan dan pengembangan kawasan pedesaan. Karena kepala desa khawatir jika penghasilannya akan jauh menurun karena aturan tersebut. Penghapusan sistem tanah bengkok yang diganti dengan penghasilan mendapatkan protes dari banyak asosiasi kepala desa. Saya sepakat tanah bengkok dikelola seperti sebelum-sebelumnya, dan juga perlu ada ketentuan bagi desa yang tidak memiliki tanah bengkok, ”ujar Marwan.
Perlu diketahui, istilah tanah bengkok dalam sistem agraria di beberapa daerah di Pulau Jawa, merupakan lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa, namun boleh disewakan oleh yang diberi hak mengelolanya.