Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Sepuluh Poin Tatib DPD yang Mengalami Perubahan

Senin, 23 September 2019 – 15:51 WIB
Ini Sepuluh Poin Tatib DPD yang Mengalami Perubahan - JPNN.COM
Suasana Sidang Paripurna DPD RI. ILUSTRASI. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah telah mengesahkan Tata Tertib DPD. Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin S Komber menjelaskan, ada sekitar 10 poin Tatib DPD yang mengalami perubahan atau pembaharuan.

Mervin menyatakan, masuknya sejumlah pasal dari kode etik dalam tatib adalah keputusan rapat pleno BK. Menurutnya, para anggota BK sepakat penyusunan tatib didasari juga dengan kode etik.

“Dasarnya itu kode etik DPD, sehingga wajar saja dan tidak berlebihan. Hal itu telah disepakati seluruhnya," ucap Mervin kepada wartawan, Senin (23/9).

Menurut Mervin, perubahan ini sebenarnya untuk menyempurkan tatib sebelumnya supaya para anggota DPD ke depan bekerja maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Intinya tatib baru ini untuk penegakan citra dan martabat lembaga. DPD harus menjadi contoh bagi rakyat, karena DPD diisi oleh para tokoh-tokoh daerah yang berkualitas," ungkap senator asal Papua itu.

Poin pertama pada tatib sebelumnya, Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru hasil pemekaran hanya disebutkan di awal, sehingga tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan di DPD. Pada tatib baru, diubah menjadi "Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan dan secara otomatis kedudukannya dalam dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain".

Kedua, pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuknya alat kelengkapan PURT'. Perubahannya yaitu, "Anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas''. Kemudian poin ketiga, pada periode ini "Anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)' dan di periode nanti menjadi 'Anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD karena anggota yang berhak menjadi pimpinan PURT".

Poin keempat, "Anggota DPD pada alat kelengkapan tidak bisa melakukan kunjungan keluar negeri". Dalam tatib baru ''Semua anggota DPD di alat kelengkapan mana pun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri".

Ketua Badan Kehormatan DPD Mervin S Komber menjelaskan, ada sekitar 10 poin Tatib DPD yang mengalami perubahan atau pembaharuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News