Ini Solusi dari Grace Bintang bagi Nasabah Bersengketa dengan Perusahaan Asuransi
"Jika ternyata fakta materiilnya tidak sama, maka nasabah tidak bisa mengajukan gugatan kelompok," ujar dia.
Mbak Grace mencontohkan, ada nasabah yang mengalami masalah tanda tangan, ilustrasi polis dan lainnya. Hal itu yang membuat fakta materiilnya berbeda-beda.
"Dengan kata lain, para nasabah memiliki bukti sendiri-sendiri," ucapnya.
Persoalan lainnya, perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi masuk dalam ranah hukum private, bukan publik, sedangkan gugatan kelompok lebih masuk ke ranah hukum publik.
Baca Juga: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Perempuan yang pernah mendampingi para nasabah bersengketa itu menyebut sebagian pihak yang bersengketa tidak memiliki bukti kuat tentang kesalahan yang dilakukan perusahaan asuransi yang diadukan.
"Sebagian nasabah bahkan sudah menutup polis asuransinya jauh sebelum adanya model penjualan asuransi secara bancassurance di Indonesia," jelasnya. (fat/jpnn)