Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 10:35 WIB

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta menangkap seorang warga negara asing asal Australia MJF (kirim) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta, Bali. Foto: ANTARA/HO-Polsek Kuta
Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(ant/jpnn)