Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi
Penyidik kejaksaan selanjutnya menetapkan tersangka DK dalam daftar pencarian orang (ambonDPO) atau buron sejak tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka DK diketahui telah melarikan diri, baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.
"DPO tersangka DK selaku Sekda (nonaktif) Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai bendahara diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk langsung ganti uang yang diduga dibuat fiktif," tuturnya.
Dalam laporan pertanggung jawaban itu juga ada dugaan penggelembungan dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen keuangan pada saat pengajuan kuitansi-kuitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara pengeluaran.
Proses ini tidak pernah dilakukan pengujian, tetapi oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.(ant/jpnn)