Ini Tanggapan IDI Sumsel Soal Dugaan Praktik Aborsi Dr Wim
Jumat, 08 Desember 2017 – 22:35 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, KH Saim Marhadan mengingatkan aborsi atau pengguran janin tak boleh dilakukan. Hukumnya haram, kecuali janinnya belum berusia 40 hari. "Itu pun jika ada hal-hal yang sifatnya mengancam nyawa ibu bila kehamilan dilanjutkan. Atau karena gugur janin secara alamiah."
Pelaku praktik aborsi, baik tenaga medis maupun pasiennya bisa dikenai hukuman karena dianggap tindak pidana. Yakni menghilangkan nyawa anak manusia dengan sengaja. (vis/uni/qiw/fad)