Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Usul Kemenkumham ke Gloria Natapradja agar Bisa Jadi WNI

Rabu, 06 September 2017 – 17:31 WIB
Ini Usul Kemenkumham ke Gloria Natapradja agar Bisa Jadi WNI - JPNN.COM
Gloria Natapradja Hamel disambut meriah puluhan anggota Pasikbraka Depok usai kembali dari tugasnya mewakili Jawa Barat menjadi Paskibraka Nasional, Jakarta, Jumat (26/8). Sambutan meriah dengan berjabat tangan, peluk dan cium serta pemberian semangat diterima Gloria. Foto: Tumpak/Indopos Ilustrasi :

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Alfik mengatakan, ada beberapa langkah bagi warga negara asing (WNA) untuk bisa mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI). Menurutnya, langkah itu juga bisa ditempuh Gloria Natapradja Hamel.

Alfik menjelaskan, langkah pertama yang bisa dilakukan Gloria adalah adalah harus terus memperpanjang Kartu Izin Tetap Sementara (KITAS) dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. Selain itu, izin KITAS pun harus diperpanjang setiap setahun sekali dan tidak boleh terlambat.

“Saat masih memiliki KITAS jangan sampai telat memperpanjang ijin setahun sekali, karena akan terkena penambahan ijin tinggal nantinya. Setelah lima tahun, WNA baru bisa mendapatkan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap, red) dan bisa mengajukan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) jika ingin mendapatkan naturalisasi,” ucapnya, Rabu (6/9).

Langkah selanjutnya yang harus ditempu WNA yang hendak menjadi WNI adalah meminta surat keterangan dari kedutaan besar negaranya, surat hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta melampirkan akta kelahiran yang dilegalisir dan KTP dari negara asal disertai pas foto. 

Selanjutnya, WNA yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 juta, bisa berbahasa Indonesia, serta membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Semua persyaratan itu diajukan ke Kanwil Kemenkumham di  lokasi WNA bertempat tinggal. Berkas itu oleh kanwil akan ditangani tim terpadu terdiri dari kanwil, kepolisian, imigrasi, dukcapil, dan pajak,” ujarnya.

Tim terpadu itu, lanjut Alfik, akan memanggil WNA bersangkutan untuk memverifikasi dan mengujinya. Penguji akan bertanya tentang pengetahuan mengenai Bahasa Indonesia, Pancasila, sejarah Indonesia, UUD 1945 dan visi misi.

“Setelah diuji akan diberikan nilai, apa pun hasilnya tim terpadu akan mengirimkan hasilnya kepada Menkumham yang ditujukan ke Direktorat Tata Negara Subdit Pewarganegaraan. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas,” tuturnya.

Kemenkumham menyarankan kepada Gloria Natapradja agar terus memperpanjang Kartu Izin Tetap Sementara (KITAS) dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News