Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Usul Kemenkumham ke Gloria Natapradja agar Bisa Jadi WNI

Rabu, 06 September 2017 – 17:31 WIB
Ini Usul Kemenkumham ke Gloria Natapradja agar Bisa Jadi WNI - JPNN.COM
Gloria Natapradja Hamel disambut meriah puluhan anggota Pasikbraka Depok usai kembali dari tugasnya mewakili Jawa Barat menjadi Paskibraka Nasional, Jakarta, Jumat (26/8). Sambutan meriah dengan berjabat tangan, peluk dan cium serta pemberian semangat diterima Gloria. Foto: Tumpak/Indopos Ilustrasi :

Alfik menuturkan, setelah berkas selesai diteliti dan dicocokkan datanya, Menkumham kemudian mengirimkan berkas itu kepada Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mendapatkan rekomendasi. Lalu, rekomendasi BIN kemudian dikembalikan lagi ke Menkumham untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden melalui Sekretariat Negara.

“Jika presiden menerima rekomendasi dari BIN dan setuju, maka akan turun SK presiden bahwa WNA yang bersangkutan mendapatkan hak sebagai WNI. Selanjutnya mereka akan disumpah menjadi WNI,” jelasnya.

Adapun rekomendasi dari BIN biasanya keluar paling cepat dalam waktu enam bulan setelah surat dari Menkumham masuk. Namun, tidak menutup kemungkinan pula bahwa rekomendasi BIN bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Alfik menegaskan, BIN harus memverifikasi apakah berkas yang disampaikan WNA. BIN akan memastikan keabsahan data milik WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI.

“Kebanyakan naturalisasi yang ditolak melalui rekomendasi BIN karena tidak menuliskan secara benar sesuai kenyataan di lapangan. Sehingga diharapkan WNA yang ingin mendapatkan naturalisasi untuk menuliskan data dan fakta sesuai dengan di lapangan,” ujar Alfik.

Dia mengharapkan WNA yang sudah mendapatkan status WNI bisa menjadi warga negara yang baik. “Mencintai Indonesia dan jangan sampai melakukan tindak pidana,” tambahnya berpesan.(adv/jpnn)

Kemenkumham menyarankan kepada Gloria Natapradja agar terus memperpanjang Kartu Izin Tetap Sementara (KITAS) dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close