Ini Usul Pakar Soal Pemisahan Sita Aset Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Perkara kerugian keuangan negara dari korporasi pelat merah Jiwasraya terus memasuki babak baru pengungkapanmya. Dari skandal tersebut, dinyatakan keuangan negara rugi mencapai Rp 16 triliun lebih.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga telah memvonis enam terdakwa yang diperkuat putusannya di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Kejaksaan Agung pun menyita seluruh aset dan membilokir rekening keuangan terdakwa skandal Jiwasraya, Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokro.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad), Somawijaya, penyidik yang dalam hal ini Kejaksaan memang secara hukum positif berlaku berwenang melakukan penyitaan aset yang diduga dari hasil korupsi.
"Jadi kalau awalnya diduga dari hasil korupsi, dapat saja dilakukan penyitaan seluruhnya. Namun, perlu kehati-hatian ke depannya dalam mengusutnya terkait penyitaan aset tersebut," ujar Somawijaya, Selasa (30/3).
Oleh sebab itu, Somawijaya berpendapat, sebaiknya ada dilakukan pemisahan sejak awal menyangkut aset-aset dimiliki terdakwa ketika proses hukum.
"Menurut saya, sebaiknya dipisahkan mana aset yang terbukti hasil korupsi dan bukan. Sebab belum tentu juga seluruh aset terdakwa dari hasil korupsi. Bisa saja kan mereka juga punya pekerjaan lain yang menambah aset hartanya," ucap Somawijaya.
Hal lainnya disoroti Somawijaya dari skandal Jiwasraya adalah, jika ternyata Jaksa dalam persidangan tidak memisahkan atau membuktikan mana aset hasil korupsi dan tidak, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.