Ini yang Dilakukan Kemenperin di Masa Pandemi Covid-19
Guna menjaga kinerja sektor industri, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk memberikan dukungan atau insentif yang dibutuhkan.
"Salah satu bentuk dukungan yang telah diberikan agar dunia usaha bisa beroperasi di tengah pandemi adalah dengan penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19. Dengan penerbitan IOMKI, diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia agar tidak terpuruk terlalu dalam," kata dia.
Pada akhir Agustus, nilai Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada di level 50,8 atau menandakan sedang ekspansif karena melampaui ambang netral (50,0).
Nilai PMI ini merupakan level tertinggi sejak bulan Mei dan menunjukkan geliat industri manufaktur di tengah tekanan pandemi Covid 19.
Capaian positif pada PMI ini juga menunjukkan bahwa langkah pemerintah dalam melakukan mitigasi di sektor industri manufaktur saat pandemi Covid-19 sudah sesuai.
Sementara itu, kinerja ekspor impor sektor industri. Pada periode Januari-Juli 2020, sektor industri berkontribusi sebesar 79,94 persen terhadap total ekspor nasional sebesar USD 90,11 Miliar.
"Untuk total impor Indonesia periode Januari-Juli 2020 tercatat sebesar USD 81,37 Miliar mencakup komponen bahan baku/penolong, barang modal dan barang konsumsi yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan industri. Capaian-capaian positif tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan kinerjanya," kata Menperin.
Sementara itu, untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat 3 pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM).