Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup
Sobandi pun mengungkap dinamika yang terjadi saat sidang majelis yang memutus perubahan hukuman untuk Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari lima majelis.
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," ungkap Sobandi.
Dia menyebut kedua anggota majelis itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain.
Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu tetap divonis mati.
Namun, pendapat dua anggota majelis itu kalah banyak dibanding tiga hakim agung yang berpendapat perlu perbaikan.
"Tetapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," tuturnya.
Dia menerangkan bahwa di dalam hukum acara memang dimungkinkan untuk dissenting opinion, tetapi yang dipilih adalah suara terbanyak.