Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
Apa Pertimbangan Mengubah Hukuman Ferdy Sambo?
Nah, soal pertimbangan majelis mengubah hukuman pidana mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.
Dia berdalih salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kami akan upload (unggah,red)," ujar Sobandi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Kemudian, Sambo menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut pada Kamis (16/2).
Selanjutnya, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel terkait vonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023 hingga keluar putusan yang mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.