Inikah Gelagat Demokrat Bakal Tolak Perppu Corona?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto mengatakan bahwa parpolnya harus mengkaji lebih dalam sebelum memutuskan menyetujui atau menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Namun, anggota Komisi III DPR RI itu mengaku secara pribadi menolak perppu yang yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2020 tersebut.
"Saya sendiri belum tahu sikap kelembagaan Demokrat karena butuh pembahasan dan pendalaman yang utuh dan lengkap. Namun secara pribadi, saya berpandangan untuk menolak perppu tersebut karena berpotensi melanggar UUD 1945," kata Didik di Jakarta, Sabtu (18/4).
Menurut Didik, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 melanggar prinsip-prinsip negara hukum, pengelolaan pemerintahan yang baik, serta tidak memenuhi kaidah yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kata Didik, Perppu Corona juga memereteli tugas maupun kewenangan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Didik menegaskan, ketentuan dalam Perppu Corona yang memberikan imunitas kepada sejumlah pihak sama saja menyampingkan akuntabilitas dan meniadakan kewenangan DPR dalam pengawasan. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pun seolah ditiadakan dalam Perppu Corona.
Oleh karena itu Didik mengibaratkan Perppu Corona tak ubahnya omnibus law yang secara sistem mencabut kewenangan lembaga lain. “Menentukan dan menghitung kerugian negara itu merupkan hak dan tugas konstitusional BPK. Saya melihat Perppu 1 Tahun 2020 adalah Perppu Omnibus Law Sistem," tegas legislator asal Jawa Timur itu.
Oleh karena itu Didik mendukung upaya puluhan tokoh menggugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sorotannya tertuju pada Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan semacam keleluasaan dan imunitas anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pegawai dan pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketentuan di Perppu Corona menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. “Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu termasuk tanggung jawab hukum dan institusional," jelasnya.(fat/jpnn)