Inilah Alasan Kejagung Tahan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur
Minggu, 03 Februari 2019 – 12:23 WIB
Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Buni Yani dijerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara. (cuy/jpnn)