Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak

Senin, 12 Juli 2021 – 10:18 WIB
Inilah Aturan PPKM Darurat di Kota Pontianak - JPNN.COM
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan COVID-19. (Foto ANTARA/HO)

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021.  

PPKM darurat ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai salah satu kota yang harus menerapkan kebijakan tersebut.

“Penentuan PPKM darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak Iwan Amriady di Pontianak, Senin (12/7). 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor terkait.

Dalam SE itu diatur kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. 

Sektor nonesensial seperti mal, pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko mebel dan sejenisnya tutup. Kegiatan hajatan, seni, dan tempat hiburan ditiadakan.

Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup.

Untuk sektor lain masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Wali Kota Pontianak, Kalbar, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan SE tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19. Dalam SE PPKM darurat itu diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai masing-masing sektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News