Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung

Minggu, 19 November 2017 – 21:36 WIB
Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

"Masih ada banyak pidana umum masih ada 13, dan kasus korupsi 12 orang lagi," kata Syafrudin.

Pada bagian lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Tedi Nopriadi mendamping Kepala Kejaksaan Negeri Hentoro Cahyono menuturkan, selama ini Kejari Bandarlampung menargetkan 7 buronan kasus korupsi yang belum terselesaikan.

Dari beberapa kasus tersebut, dalam kurun sebulan terakhir telah tertangkap 3 DPO. Dengan penangkapan tersebut masih tersisa 4 DPO lagi yang belum tertangkap.

"Yang terbesar kerugian negara mencapai puluhan miliar kasus Alay dan Satono. Untuk dua lainnya hanya ratusan juta," kata Tedi.

Tiga DPO yang tertangkap itu yakni M. Dalton merupakan terpidana kasus korupsi pembuatan sumur bor APBD Bandarlampung pada tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp282 juta. Ia divonis satu tahun 2 bulan pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pada September lalu, Kejari kembali menangkap satu DPO yakni Andhy Irawan Irham terpidana kasus peningkatan mutu jalan di Kemiling tahun 2008. Dan terakhir, tim Kejari dan Kejati Lampung menangkap Masrodi (54) terpidana kasus pengadaan satu unit kapal pengawas dan satu unit kapal kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung tahun 2007.

Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, Masrdoi divonis selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan.

Selain itu, keberhasilan juga diraih oleh Kejari Kalianda. Pada 6 September lalu, Kejari Kalianda menangkap tiga dari empat buronan kasus penyerobotan tanah yakni M. Rusdi, Erwin Nusantara, serta Fahrun Najib.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan bahwa ada dua lagi buronan mereka yang belum berhasil ditangkap hingga saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close