Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan segera ditetapkan.
Menyusul diserahkannya RPP tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.
Dalam RPP tersebut, ada beberapa pokok kebijakan yang diatur tentang pemberian THR.
A. THR 2020 diberikan kepada:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.