Inilah Daftar Penerima THR 2020, Ada CPNS, Bagaimana Calon PPPK?
Senin, 04 Mei 2020 – 11:36 WIB
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur.
8. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
13. Calon PNS.