Inilah Data Kenaikan Tarif Listrik Per 1 September 2014
Perhitungan tarif tenaga listrik yang baru akan mulai dilakukan sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai pukul 00:00 WIB. Dari enam golongan, persentase kenaikan tertinggi terjadi pada listrik rumah tangga 1.300 volt ampere (VA). Mulai 1 September besok, tarif listrik pelanggan 1.300 VA naik dari sebelumnya Rp 1.090 per KWh menjadi Rp 1.214 per KWh, atau meningkat 20 persen.
"Golongan ini dipandang sudah cukup mampu," kata Bambang.
Namun, dia mengingatkan tarif baru per 1 September tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2014. Sebab sesuai dengan aturan, kenaikan tarif listrik dilakukan per dua bulan sekali pada tahun ini. Kenaikan pertama sudah pernah dilakukan pada 1 Juli 2014, lalu kenaikan kedua dilakukan 1 September dan kenaikan ketiga akan dilakukan pada 1 November 2014.
"Nanti per 1 November 2014 ada kenaikan lagi," tegasnya.
Terkait kenaikan tarif listrik ini, PLN meminta masyarakat agar lebih irit dan bijak dalam menggunakan listrik.
Bambang mengakui setiap paska kenaikan tarif listrik, memang ada sedikit penurunan konsumsi listrik oleh masyarakat karena ada upaya penghematan.
"Berdasar pengalaman sih ada penurunan tapi tidak terlalu besar. Yang kami harapkan sih turun supaya pertumbuhan konsumsi tidak terlalu besar," tukasnya.
Setidaknya, lanjut Bambang, kenaikan listrik bisa mengurangi beban subsidi yang terlalu besar. Pada tahun 2014 subsidi listrik ditetapkan Rp 94,26 triliun, namun dengan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan mulai 1 Juli hingga 1 November 2014, subsidi listrik dapat dihemat Rp 8,51 triliun sehingga menjadi hanya Rp 85,75 triliun.