Inilah Instruksi Wapres untuk Instansi yang Belum Melakukan Pemangkasan Eselonisasi PNS
Indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi, lanjutnya, bisa dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI.
"Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” ujarnya.
Wapres menekankan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi.
Hal ini untuk menjaga pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan secara optimal.
"Sementara, bagi ASN yang mengalami transformasi jabatan dimaksud, tidak dirugikan dari aspek kesejahteraan maupun kariernya,” pungkasnya. (esy/jpnn)