Inilah Jenis Tambahan Nilai Tes Kompetensi Teknis Seleksi PPPK 2021
Sedangkan para guru honorer K2 juga bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen.
Ditambahkan Ari, penambahan nilai bersifat kumulatif. Artinya jika seorang guru di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas akan mendapat penambahan nilai 25 persen.
"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.
Dia menambahkan, afirmasi tersebut hanya diberikan untuk kompetensi teknis. Sedangkan untuk tes manajerial, sosio kultural, dan wawancara berbasis komputer tidak diberikan afirmasi (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: