Inilah Kalimat 5 Aktivis KAMI di Medsos yang Dianggap Bikin Demo Brutal
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10), membeber peranan lima yakni JH, DW, AP, SN dan KA.
Kelimanya adalah para aktivis yang diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sehingga membuat aparat keamanan luka dan rusaknya fasilitas umum, fasilitas Polri dan fasilitas pemerintah.
Pertama, tersangka JH mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
"JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH," urai Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Irjen Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".
Kedua, tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya".
Ketiga, rersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".