Inilah Keterangan Ahok di Pengadilan Tipikor
jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, dasar hukum pemberian izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta kepada PT Agung Podomoro Land adalah Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.
Menurut Ahok, dalam Keppres itu disebutkan untuk mewujudkan fungsi pantai utara Jakarta sebagai kawasan unggulan, perlu penataan melalui upaya reklamasi.
"Iya (dasar hukum), pertama Keppres, kemudian surat Bappenas. Kalau Keppres itu sampai mengatur bentuk pulau dan jumlahnya," kata Ahok saat bersaksi untuk mantan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Menurut dia, pasal 4 Keppres 52 mengamanatkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura Jakarta ada pada gubernur.
Ia menjelaskan, setelah Keprres 52, ada reklamasi pertama di pantura Jakarta oleh PT Manggala Karya Yudha pada 1997.
Namun, karena krisis moneter, reklamasi PT MKY berhenti. Pada 2010, kata Ahok, reklamasi dilanjutkan lagi. "Gubernur waktu itu memberikan izin prinsip untuk reklamasi. Itu membuat mereka melanjutkan kembali," kata Ahok.
Ahok juga mengatakan, ada beberapa pulau yang izinnya tidak melalui dirinya. Seperti Pulau N atau New Tanjung Priok punya Pelindo.
Ahok mengatakan, APL bukan yang pertama mengerjakan proyek reklamasi. Menurut dia. APL membeli izin perusahaan dari zaman Soeharto. "Mereka bukan dapat pertama tapi mereka beli saham di jaman Soeharto," katanya.