Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
"Kami lihat ijazahnya sesuai syaratnya saja. Surat keterangan (suket) pengalaman kerja tidak jadi masalah, karena semua honorer itu pasti pernah melakukan proses administrasi," ucapnya.
Dia menambahkan, kepedulian terhadap honorer K2 dan non-K2, masuk database BKN maupun tidak karena selama ini pemda yang mempekerjakan mereka.
Jadi, pemda seharusnya tidak membuat rumit persyaratan-persyaratan, apalagi BKN sudah mewanti-wanti agar Panselda berhati-hati saat proses seleksi administrasi.
Jangan sampai yang berhak ikut tes malah gagal jadi peserta seleksi karena kesalahan membaca regulasinya.
"Kasihan lho kalau teman-teman honorer K2 ini masih tersisa lagi. Mereka seharusnya sudah dituntaskan tahun ini," terangnya.
Dia menambahkan seluruh honorer yang masuk database BKN dan tercecer di Kabupaten Kudus jadi peserta seleksi PPPK 2024. Surat keterangan (suket) tidak jadi masalah.
Langkah tersebut diterapkan Pemkab Kudus. Lantaran itulah Kabupaten Kudus tidak menyisakan satu pun honorernya tahun ini.
Dia mengungkapkan, Pemkab Kudus sangat berpihak kepada honorer. Itu sebabnya semua persyaratan dipermudah, termasuk surat keterangan (suket) pengalaman kerja.