Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal
Sabtu, 12 November 2022 – 05:56 WIB
Fathir mengatakan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)