Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal

Sabtu, 12 November 2022 – 05:56 WIB
Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal - JPNN.COM
Tersangka RS (kiri) pelaku penistaaan agama ditangkap Polrestabes Medan. (Foto:ANTARA/HO)

Fathir mengatakan akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)


Lewat akunnya di YouTube, pelaku melakukan penistaan agama. Ulah tersangka viral di media sosial.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close