Inilah Pemalak Sopir Boks di Penjaringan yang Viral, Dikasih 2 Ribu Malah Tak Terima
Kamis, 06 April 2023 – 18:49 WIB
Selain mengancam, pelaku juga mencoba merampas ponsel korban, tetapi gagal.
Perwira menengah Polri itu menerangkan unit Reskrim Polsek penjaringan bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku pada Rabu siang.
“Yang seorang lagi pelaku K masih dalam pengejaran kami,” ujarnya.
Selain pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan juga turut menyita barang bukti pisau dan tas pinggang.
Para pelaku pemalakan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Tan/JPNN)