Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Pengirim TKI ke Arab Saudi Tanpa Prosedur Resmi

Minggu, 29 Januari 2017 – 19:39 WIB
Inilah Pengirim TKI ke Arab Saudi Tanpa Prosedur Resmi - JPNN.COM
Dokumen KJRI Jeddah tentang perusahaan yang memberangkatkan ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar prosedur. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas-TKI) DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkap adanya visa kerja dari Arab Saudi untuk 1.689 warga negara Indonesia (WNI) pada 2016. Visa kerja yang diterbitkan adalah sebagai petugas cleaning service.

Padahal, pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Namun, dalam catatan Rieke ada 1.141 TKI yang diberangkatkan ke Arab Saudi pada Mei tahun lalu.

Kasus itu pun jadi penyelidikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Berdasar dokumen yang diperoleh JPNN.Com, ada sebelas Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang diduga bekerja sama dengan perusahaan bernama Team Time Co (TTCo) yang berpusat di Jeddah.

Dalam dokumen itu disebutkan, KJRI Jeddah telah menelusuri data ribuan TKI yang diduga menyalahi prosedur pengiriman. unprosedural ini melalui website Enjaz Kerajaan Arab Saudi (KSA). Enjaz merupakan kepanjangan tangan pemerintah Arab Saudi yang mengurus dokumen permohonan visa.

Hasilnya, para TKI itu dikirim ke Saudi Arabia menggunakan visa cleaning service, namun diindikasikan akan diperkerjakan sebagai domestic worker atau pekerja sektor rumah tangga. Fakta itu jelas bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No 26- tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Kasus itu terungkap setelah seorang TKI yang jadi korban berhasil melarikan diri dan melapor ke KJRI. Berdasar verifikasi atas dokumen perjanjian kerja, ternyata ada ketidakcocokan data.

Temuan itu menunjukkan adanya indikasi ribuan TKI diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Sebab, PPTKIS bisa mengurus visa kerja di Kedutaan Besar Arab Saudi tanpa menggunakan perjanjian kerja yang dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Kamar Dagang Arab Saudi dan Kedutaan/Konsulat Indonesia di Arab Saudi.(fat/jpnn)

Berikut 11 PPTKIS yang diduga mengirim ribuan TKI unprosedural ke Arab Saudi pada 2016:

Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas-TKI) DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkap adanya visa kerja dari Arab Saudi untuk 1.689 warga negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News