Inilah Susunan dan Tugas Tim Transisi Pemindahan IKN
5. Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita IKN dan pihak lain.
6. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN dengan pihak terkait.
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, dan
9. Tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung Tim Transisi, dibentuk juga Tim Penasihat.
Adapun tugas utamanya adalah memberikan nasihat kepada tim transisi, baik diminta maupun tidak.
Susunan Tim Penasihat yaitu: