Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Syarat Pasien COVID-19 Boleh Mengakhiri Isolasi Mandiri

Sabtu, 10 Juli 2021 – 10:45 WIB
Inilah Syarat Pasien COVID-19 Boleh Mengakhiri Isolasi Mandiri - JPNN.COM
LaporCovid19 menyatakan banyak masyarakat melaporkan kematian anggota keluarga atau rekan mereka di rumah saat menjalani isolasi mandiri. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasien COVID-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri jika sudah menjalaninya selama 14 hari, meski gejala sudah hilang pada hari ke-5, misalnya.

Hal tersebut dikatakan praktisi klinik, edukator pengamat kesehatan dan surelawan penanganan COVID-19 dr. Muhamad Fajri Adda'i.

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ini mengatakan penetapan jumlah hari isolasi tersebut merupakan pedoman terbaru yang dipakai oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Sedangkan untuk pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa mengatakan waktu yang lebih lama.

"Pertanyaannya, kalau gejalanya 5 hari sudah hilang, terus PCR-nya negatif harus tetap karantina? Dia tetap harus nunggu sampai 10 terus ditambah 3 hari, baru hari ke-14 dia baru boleh selesai isolasi, walaupun enggak pakai tes PCR lagi," ujar dr. Fajri kepada ANTARA pada Sabtu (10/7).

Dokter Fajri menjelaskan, pedoman kesehatan yang dikeluarkan oleh CDC juga menyebutkan bahwa untuk mengakhiri masa isolasi tidak dibutuhkan lagi tes usap.

Hanya saja, lanjutnya, idealnya seorang pasien COVID-19 harus berkonsultasi dulu kepada dokter khususnya yang melakukan isolasi mandiri sebelum dinyatakan bebas virus corona.

"Dasarnya kenapa enggak perlu dicek ulang, karena kalau sudah lebih dari 14 hari, risiko penularannya itu kecil. CT value atau PCR positif bisa sampai 3 bulan ke depan," kata dr. Fajri.

Dokter Fajri menjelaskan beberapa syarat pasien COVID-19 boleh mengakhiri masa isolasi mandiri atau isoman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close